PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) menegaskan kasus penggelapan dana jemaat Gereja Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, senilai Rp 28 miliar hanya melibatkan satu orang pegawai.
Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang menyatakan, pelaku merupakan mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, yang menjalankan aksinya secara pribadi menggunakan dokumen tidak sah.
“Sampai saat ini tidak ada pihak lain yang diperiksa selain Andi Hakim. Ini murni tindakan pribadi dengan menggunakan bilyet palsu yang dibuat dan ditandatangani sendiri,” ujar Munadi dalam konferensi pers daring, Minggu (19/4/2026).
Dana yang digelapkan diketahui berasal dari anggota Credit Union Paroki Aek Nabara (CU-PAN), koperasi simpan pinjam milik gereja setempat.
Kasus ini menyita perhatian karena berlangsung cukup lama, yakni sejak 2019, sebelum akhirnya terungkap melalui audit internal pada Februari 2026.
Munadi menjelaskan, praktik tersebut tidak terdeteksi lebih awal karena seluruh transaksi dilakukan di luar sistem resmi perbankan, sehingga tidak tercatat dalam pengawasan operasional BNI.
“Transaksi itu tidak pernah masuk sistem BNI, sehingga secara korporasi kami tidak mengetahui adanya aktivitas tersebut sampai ditemukan dalam audit internal,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam kasus ini BNI juga mengalami kerugian dan menyampaikan keprihatinan terhadap nasabah yang terdampak.
Meski demikian, perseroan tetap berkomitmen untuk menyelesaikan pengembalian dana sesuai dengan proses hukum yang berjalan.
Sebagai langkah awal, BNI telah mengembalikan dana sebesar Rp 7 miliar kepada CU Paroki Aek Nabara. Sisa dana dijanjikan akan diselesaikan dalam waktu dekat.
“Kami sudah melakukan pengembalian awal sebesar Rp 7 miliar, dan sisanya akan kami selesaikan dalam minggu ini,” kata Munadi.
Kasus ini bermula pada tahun 2019 ketika tersangka menawarkan produk investasi kepada jemaat gereja bernama “Deposito Investment”.
Produk tersebut diklaim memberikan bunga hingga 8 persen per tahun, jauh di atas rata-rata bunga perbankan yang berkisar 3 hingga 4 persen.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, menjelaskan bahwa produk tersebut sebenarnya tidak pernah ada dalam sistem resmi perbankan.










