Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Beleid ini mengatur polisi aktif dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil di luar institusi Polri. "Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri," demikian bunyi Pasal 1 Ayat (1) peraturan tersebut.
Daftar kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh anggota Polri itu diatur dalam Pasal 3 Ayat (2), yakni Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.
Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan. Lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan. Lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Polri 10/2025 menyebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri tersebut dilaksanakan pada jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial. Selanjutnya, pada Ayat (4) diatur bahwa posisi yang bisa diduduki merupakan jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian berdasarkan permintaan dari kementerian/lembaga bersangkutan.
Peraturan ini ditetapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025 lalu diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025, tak lama setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan anggota Polri aktif tak bisa menduduki jabatan sipil. Berdasarkan putusan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menggugat Pasal dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2 Tahun 2002 tentang Polri, MK melarang anggota Polri menjabat jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun. MK mengatur kedudukan anggota Polri di jabatan non-kepolisian tidak bisa didapat hanya dengan izin Kapolri semata. Baca juga: Bahlil: Polisi Aktif dan Jaksa Aktif Sangat Membantu Menurut Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, secara substansial Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 menekankan bahwa anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Hot News
viral
World News
Kapolri Teken Aturan Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga
PBTim Redaksi
|8 Desember 2025
|4 Menit Baca

PB
Tim Redaksi PUSAT BERITA ID
Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan.
Baca Juga
8 Jun 2026
3 Min Baca
Bocah Tewas Diduga Diserang Anjing Pemburu di Bogor, Polisi Periksa Pemilik dan Pemburu
Kasus tewasnya seorang bocah berusia 9 tahun di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian publik. Korban diduga diserang anjing pemburu saat berada di area sekitar lokasi memancing. Polisi kini memeriksa sejumlah pemburu dan menelusuri kepemilikan anjing yang terlibat dalam insiden tersebut.
8 Jun 2026
2 Min Baca
KPK Gelar OTT di Muara Enim, Bupati dan 10 Orang Diamankan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Bupati Muara Enim bersama sejumlah pihak lain untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Jakarta.
Berita Terkini

Bocah Tewas Diduga Diserang Anjing Pemburu di Bogor, Polisi Periksa Pemilik dan Pemburu
8 Jun
KPK Gelar OTT di Muara Enim, Bupati dan 10 Orang Diamankan
8 Jun
Tangis Haru Nanik Pecah Usai Dilantik Prabowo sebagai Kepala BGN
8 Jun







