Hot News

Dinonaktifkan Buntut Kasus Hogi, Kapolresta Sleman Diperiksa Propam

PBTim Redaksi
30 Januari 2026
5 Menit Baca
Dinonaktifkan Buntut Kasus Hogi, Kapolresta Sleman Diperiksa Propam
Sponsored
Ad

Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono resmi menonaktifkan Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo buntut kasus Hogi Minaya (43) yang menjadi tersangka usai membela istrinya dari jambret.

"Saya selaku Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta, telah menonaktifkan Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto terkait dengan temuan hasil audit dengan tujuan tertentu, yang dilakukan Inspektorat Daerah, dipimpin langsung oleh Pak Irwasda," kata Anggoro di Mapolda DIY, Sleman, DIY, Jumat (30/1).

Keputusan tertuang dalam Surat perintah Kapolda DIY Nomor: Sprin/145/I/KEP./2026 tanggal 30 Januari 2026 tentang penonaktifan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, S.I.K., M.H., melaksanakan tugas sebagai Pamen Polda DIY

Kata Anggoro, berdasarkan hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY, ditemukan adanya dugaan pelanggaran berupa pengawasan yang tidak dilakukan oleh Edy.

"Jadi, karena tidak dilakukan pengawasan dalam proses penegakan hukum, terjadi kegaduhan, ketidakpastian hukum yang terjadi saat ini di tengah masyarakat dan menjadi pemberitaan, sehingga menurunkan citra Polri," jelas Anggoro.

Penonaktifan ini, lanjut Anggoro, demi memudahkan pengawasan internal, dalam hal ini oleh bidang Propam untuk menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Edy.

"Penonaktifan ini untuk memudahkan pengawas internal, dalam hal ini Propam, untuk melanjutkan pemeriksaan untuk menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tersebut," ucap Anggoro.

Anggoro sementara juga telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Sleman, yakni Kombes Pol Roedy Yoelianto yang kini me menjabat selaku Dirresnarkoba Polda DIY.

Peristiwa kecelakaan yang membuat polisi menjadikan Hogi sebagai tersangka itu terjadi di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta pada 26 April 2025 lalu.

Korban tewas berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan yang merupakan penjambret istri Hogi, Arsita (39).

Polisi mengungkapkan kala itu, Hogi yang tengah mengendarai mobil melihat istrinya yang sedang naik motor menjadi korban jambret. Hogi lalu mengejar dan memepet kendaraan pelaku hingga terjadi kecelakaan yang menewaskan dua pelaku.

Dalam kasus ini, Hogi dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.



PB

Tim Redaksi PUSAT BERITA ID

Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan.

Baca Juga

Info Menarik

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
OASISTOGEL Login Slot GacorDYNASTY4DTOTO Situs Slot OnlineKAISAR4DTOTO Bandar TogelTARUMA4D Agen Slot QRISData Result SGPData Result SydneyData Result HKLive Draw SydneyLive Draw SGPLive Draw HKGrinScape BlogLihatBeritaTumble DigitalHanGukBooSatu BeritaGelora InfoYayasan Perguruan DiponegoroSekolah DiponegoroPMB MethodistMethodist 2 KisaranSMA DiponegoroSMA Negeri 2 KisaranSlot Gacor Hari IniSitus Judi Slot OnlineBandar Togel TerpercayaAgen Slot Deposit PulsaRTP Slot OASISTOGELRTP Slot KAISAR4DTOTORTP Slot DYNASTY4DTOTOOASISTOGEL Link AlternatifSlot Online TerpercayaLogin Oasistogel WapSitus Slot Gacor ThailandDYNASTY4DTOTO Platform SlotDaftar OasisTogelDynasty4DToto LoginKAISAR4DTOTO LoginOASISTOGEL Game OnlineOasistogel OfficialAgen Slot Gacor JackpotTebak Angka TerpercayaTARUMA4D Agen SlotKAISAR4DTOTO Situs SlotLink Alternatif DYNASTY4DSlot Gacor QRISOASISTOGEL Togel OnlineLink Alternatif OASISOASIS GROUP Slot TerbaikBandar Togel ResmiSlot Zeus GacorBandar Togel Hadiah 10 Juta