Keduanya memperoleh hak istimewa dari Presiden Prabowo Subianto berupa abolisi dan amnesti, yang telah mendapatkan persetujuan resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo, memperoleh abolisi melalui Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tertanggal 30 Juli 2025. Abolisi tersebut disetujui oleh DPR setelah mempertimbangkan permintaan Presiden Prabowo. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan persetujuan itu dalam pernyataan resmi di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7).
DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” ungkap Dasco
trending topic
tom lembong dan hasto kristiyanto bebas dari penjara
PBTim Redaksi
|2 Agustus 2025
|2 Menit Baca

PB
Tim Redaksi PUSAT BERITA ID
Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan.
Baca Juga
8 Jun 2026
3 Min Baca
Bocah Tewas Diduga Diserang Anjing Pemburu di Bogor, Polisi Periksa Pemilik dan Pemburu
Kasus tewasnya seorang bocah berusia 9 tahun di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian publik. Korban diduga diserang anjing pemburu saat berada di area sekitar lokasi memancing. Polisi kini memeriksa sejumlah pemburu dan menelusuri kepemilikan anjing yang terlibat dalam insiden tersebut.
8 Jun 2026
2 Min Baca
KPK Gelar OTT di Muara Enim, Bupati dan 10 Orang Diamankan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Bupati Muara Enim bersama sejumlah pihak lain untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Jakarta.
Berita Terkini

Bocah Tewas Diduga Diserang Anjing Pemburu di Bogor, Polisi Periksa Pemilik dan Pemburu
8 Jun
KPK Gelar OTT di Muara Enim, Bupati dan 10 Orang Diamankan
8 Jun
Tangis Haru Nanik Pecah Usai Dilantik Prabowo sebagai Kepala BGN
8 Jun







